Baca selengkapnya
Tema: Merdeka dalam karya
Judul: Ebook ilegal dan Insan Literasi
Seiring perkembangan zaman yang berubah menjadi era digital, dunia literasi bertransformasi. Menjawab tantangan zaman yang selalu berkaitan dengan dunia digital. Dimana buku tidak hanya disuguhkan dalam bentuk lembaran kertas, tetapi juga tersuguh dalam bentuk digital dan bisa dinikmati dalam genggaman tangan.
Perpustakaan berbasis digital pun berdiri, menjadi jalan keluar bagi para pecinta buku yang kesusahan untuk meminjam buku. Juga bisa jadi jalan keluar bagi para mahasiswa dan pelajar yang minim keuangan untuk membeli buku cetak.
Dengan banyaknya buku digital ini, bisa menjadi dua mata sisi. Seperti dalam buku cetak, kemungkinan untuk melakukan ilegaloging buku digital pun mewabah. Hal ini tentu akan merugikan para penulis.
Bahkan akan menjadi persoalan mana kala hak cipta buku digital dilanggar oleh sebagian orang. Dengan beranggapan membolehkan buku digital ilegal beredar dengan alasan tidak memilki uang dan mencari ilmu yang gratis. Padahal jika kita tinjau dari sisi agama--dalam hal ini Islam--, perbuatan tersebut tetap termasuk pada kasus pencurian yang keberkahan ilmunya saat membaca buku tersebut menjadi tanya besar.
Selain itu, jika kita tinjau dari undang-undang digital yang berlaku, hal tersebut tetap termasuk pada pelanggaran hukum. Sehingga tindakan menyebarkan buku digital ilegal ini, bisa diancam hukuman pidana.
Dalam terminologi berpikir saya, sesungguhnya tindakan membaca buku digital yang ilegal, akan sama dengan membunuh penulis itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui sebagai insan literasi, seorang penulis dalam menghasilkan karya tidak lah mudah. Perlu riset yang mendalam sehingga karya tersebut layak terbit. Belum lagi dengan ide cerita yang akan dituangkan dalam buku. Ide itu sangat mahal, bagaimana sebuah buku bisa diminati dengan ide yang berbeda dari biasanya. Karena, pada dasarnya setiap pembaca suka memberikan penilaian terhadap sebuah karya. Disadari ataupun tidak.
Peredaran buku digital yang ilegal ini bahkan secara terbuka dipasang pada blog-blog yang sudah di-endorse. Ada pula grup FB dan WA khusus yang bertujuan untuk saling berbagi buku digital ilegal. Di sinilah peran kita dalam memberantas peredaran buku digital ilegal secara personal.
Perlu upaya penyadaran terhadap para pelaku penyebar buku digital ilegal ini. Tidak hanya pelaku penyebaran, penikmat bacaan pun perlu disadarkan dari tindakannya ini. Karena penikmat bacaan buku digital ilegal posisinya sama dengan para penyebarnya.
Meski dalam praktiknya upaya penyadaran ini membutuhkan kesabaran, karena tak sedikit orang yang tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Sehingga, akan menjadi tantangan tersendiri bagi kita sebagai insan literasi yang mau menyadarkan tindakan yang salah tersebut.
Bahkan, ada juga sebagian orang yang sangat frontal, hingga menyerang akun atau personal yang berbeda paham dengannya. Karena, bagi orang-orang tersebut, selalu ada pembenaran dalam setiap tindakannya.
Maka dari itu, dalam menyikapi meluasnya peredaran buku digital yang ilegal, diperlukan tindakan tegas dari kita sebagai insan literasi. Jangan sampai, kita mengikuti cara-cara pembaca yang kurang elok seperti itu.
Jadi, katakan tidak pada tindak perilaku pembaca atau pengedar buku digital ilegal, hargai jerih payah perjuangan para penulis dengan membeli karyanya. Sehingga para penulis semakin beesemangat untuk menghasilkan karya yang lebih baik lagi. Juga bagi para penulis, tetaplah berkarya sebaik-baiknya. Jangan sampai ide tidak tertuang karena rasa takut terhadap ilegaloging buku digital.
TSM, 12 Oktober 2019
0 Reviews